Minggu, 10 Februari 2013

Sumpah Pemuda Gaya ATA LIO.



1. Kami nuwa muri ata Lio tonda pa'a - tebo tura lo jaji, lita leka tana sebu'a soli watu sa'esa. (tanah air satu)

2. Kami nuwa muri ata Lio tonda pa'a - tebo tura lo jaji, diri leka k/hibi paka leka hoko. Nge satuka, beka sakambu. (bangsa satu)

3. Kami nuwa muri ata Lio tonda pa'a - tebo tura lo jaji, su'u wuwu-wangga wara, nunu sawiwi bega salema, sara Lio. (bahasa satu).

Sabtu, 09 Februari 2013

HUKUM PERKAWINAN ADAT LIO



Oleh: Rudolf Arlano,
Sumber: Naskah ketikan Leo Wihelmus Misa Wasa
Wolowaru, 04 April 1983 (Paskah kedua)

Secara umum UU NO.1 Tahun 1974, menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hukum perkawinan a
dat, merupakan suatu aturan, norma atau kaida pengikatan janji sehidup semati yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang, yang berlaku dan ditetapkan oleh adat. Hukum perkawinan adat memiliki banyak ragam dan variasi antar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa, budaya, maupun kelas sosial.

Dari sekian banyak suku-suku yang tersebar di Nusantara, terselip salah satu suku yaitu suku Lio yang mempunyai kesugihan budaya luar biasa, memiliki kekhasan, dan ciri tersendiri dalam menerapkan konsep-konsep hukum perkawinan. Konsep-konsep hukum tersebut, merupakan suatu hasil daya cipta nenek moyang suku Lio yang sudah terwariskan sejak berabad-abad silam. Oleh karena itu, penulis mencoba mengajak para semua pembaca untuk menelisik lebih jauh, dan memahami lebih dalam betapa kayanya budaya Lio.

Dahulu, dalam pergaulan hidup sehari-hari, masyarakat Lio umumnya antara pria dan wanita, selalu ada kebebasan berinteraksi namun selalu juga saling memperhatikan harga diri, baik tua maupun muda. Pada hakikatnya, dalam menjaga harga diri tersebut, ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh adat, selalu menjadi titik central dan pedoman untuk mengontrol, yang sudah terangkum dalam bentuk larangan-larangan. Larangan-laangan itu sebagai berikut:

1).Dilarang menjamah tubuh, atau anggota tubuh seorang wanita yang bukan ibu atau isteri, yang bukan juga keluarga dekat, sedarah.
2.)Menjamah pakaian yang sementara dipakai oleh seorang wanita, karena hal ini akan disamakan menjamah tubuh wanita itu.

Pelanggaran terhadap kedua ketentuan ini, seorang lelaki akan dikenakan denda (ndate wale) oleh pengadilan adat, bila orang yang dijamah melaporkan kepada ketua adat. Maka hukumnya berbunyi: “Te tebo tau fe’a, Sai lo tau mea”. (Fe’a-mea = merendahkan atau menghinakan). Sanksi yang akan dikenakan adalah: “Lombu lua = menutup malu” dengan emas atau hewan, seliwu seeko’ sama dengan dua pasang emas dan seekor hewan ditambah sepasang pakaian wanita (Lawo lambu). Setelah itu, untuk resminya diadakan “Mi mina” artinya Pelanggar harus menanggung beban untuk makan bersama seisi kampung, (Kampung pria dan wanita) dan harus memotong hewan sesuai keputusan pengadilan adat.

Tujuan dari larangan-larangan itu ialah, menjaga tercapainya maksud dan tujuan perkawinan, yaitu perkawinan yang berharga, yang menjaga dan mempertahankan kemurnian darah keturunan.

Seorang wanita atau seorang pria yang tidak murni, akan dipandang rendah, tidak disukai oleh masyarakat dan acap kali diasingkan serta mendapat olokan, sindiran atau ejekan.

Pada orang yang berkuasa, berwibawa dan yang berharta atau kaya, selain dari mempertahankan kemurnian darah keturunan, ada juga maksud dan tujuan lain sebagai berikut:

a). Mempertahankan hak, memperluas kekuasaan atau wilayah kekuasaan.
b) Mempertahankan dan meningkatkan wibawa serta memperluas pengaruh.
C). Memperluas hubungan keluarga.

Dalam menjamin kemurnian perkawinan serta menjamin tercapainya maksud tujuan perkawinan yang sentosa dan bahagia, dalam adat Lio dikenal tiga tatacara atau proses menuju ikatan perkawinan, ialah:

a). Perkawinan “Dhuku tu – lengge lima”. Tujuan utama dari perkawinan ini ialah untuk menjaga kemurnian darah, sebab perkawinan ini berlaku antara anak pria saudari dan anak wanita saudara (Ana eda doa), diutamakan yang sedarah (kandung). Lalu yang satu turunan, dengan mas kawin atau belisnya dikaitkan dengan mas kawin atau belis dari calon ibu mantunya. (NB: Perkawinan jenis ini sekarang sudah dilarang oleh gereja).

b). Perkawinan Pa’a Tu’a. Tujuan utama dari perkawinan ini ialah untuk mempertahankan harta kekayaan, disamping mempertahankan keturunan secara murni, juga tujuan-tujuan lain seperti wibawa dan kekuasaan dan lain sebagainya. Ikatan perkawinan dalam acara ini, ada juga antara anak pria saudari dan anak wanita saudara namun tidak dinamakan “Dhuku tu lengge lima”, sebab bukan (ana eda doa) dan mas kawin atau belisnya tidak dikaitkan dengan mas kawin atau belis dari ibu mantunya. Dalam hal ini, bila perkawinan ini tidak jadi dilaksanakan, pihak yang bersalah harus mengembalikan harta benda kepada pihak yang tidak bersalah dengan jumlah dua kali lipat dengan yang diterimanya, atau yang disebut “Walo Ngawu”, itu jika pihak wanita yang bersalah. Aka tetapi jika pihak pria yang bersalah disebut, “Walo Regu Pata”. Dengan segala kerugiannya menjadi keuntungan pihak yang tidak bersalah.

c.) Perkawinan “Tana ale”. Tujuan utama dari perkawinan ini adalah untuk memperluas hubungan kekeluargaan dan kekerabatan (beda kampung, suku dll), dengan maksud memperluas simpati dan kewibawaan serta kekuasaan dan sebagainya. Dalam perkawinan macam ini, bila pinangan sudah diterima tapi urusan selanjutnya tidak dilaksanakan, sehingga perkawinan tidak dilangsungkan, maka pihak pria dikenakan denda dengan sanksinya yang dinamakan “Tana ale, Pa’a welu”. Maka akan dikenakan denda ‘Seliwu seeko’, sama dengan dua pasang emas dan satu ekor hewan (Kambing dan anjing yang tidak terpakai).

Dari semua uraian ringkas hukum perkawinan adat Lio diatas, kini hukum-hukum perkawinan itu mengalami pergeseran dan terus berevolusi seiring perkembangan yang begitu dasyat, sehingga muncul pula tatacara perkawinan baru yang dapat dikatakan sudah menjadi tradisi adat masyarakat Lio, yaitu perkawinan suka sama suka, yang dikemukakan dengan alasan jodoh atau yang sering dikenal dengan wanita lari ikut pria, dengan tidak meminta pertimbangan orang tua.

Dalam perkawinan macam ini dalam sudut pandang tetua adat Lio, kurang menjamin kemurnian dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kesejahteraannya, sebab tidak memiliki dukungan dari pihak keluarga wanita. (Wanita bisa ditelantarkan dikemudian hari). Namun kini, pandangan itu lambat laun mulai sirna.

Dari ketiga macam perkawinan dalam adat Lio sebagai yang diuraikan diatas, dapat disingkat sebagai berikut:

1. Perkawinan “Dhuku tu-lengge lima”, tujuannya kemurnian darah.
2. Perkawinan “Pa’a tu’a”, tujuannya mempertahankan harta.
3. Perkawinan “Tana ale”, tujuannya memperluas hubungan kekeluargaan.

Perluh diketahui, dari semua jenis perkawinan diatas, perkawinan ‘tana ale’ merupakan salah satu bentuk perkawinan yang benar-benar menguras harta kedua pihak keluarga, karena orang tua kedua bela pihak berusaha mempertahankan wibawa dalam menerima lalu memberi, sehingga timbul suatu perlombaan dimana pihak yang memberi menunjukan kemampuannya, membalas penerimaannya dengan sandang dan pangan yang seimbang atau hampir seimbang nilainya dengan mas kawin atau belis yang diterimanya.

Menurut persepsi masyarakat suku Lio, penerimaan belis yang tinggi, sangat mempengaruhi status keluarga dimata masyarakat, dan dipandang sebagai keluarga terhormat dan bermartabat, sehingga acap kali orang tua wanita meminta mas kawin (Belis) yang cukup tinggi, tetapi mereka juga tentu memperhatikan pembalasaannya dengan sandang dan pangan yang memadai, akibatnya pemberian mas kawin atau belis kadang tersendat atau tidak diberi sama sekali bilah pihak keluarga pria tidak mampu. Itulah yang terjadi saat ini. Akan tetapi, akibat dari perkawinan jenis ini, kebanyakan masyarakat setempat sudah tidak memperhatikan tujuan kemurnian perkawinan itu sendiri, sebab kedua belah pihak selalu memusatkan perhatian pada mas kawin atau belis. Inilah kepincangan nyata yang ada sekarang dalam masyarakat Lio.

Selain dari ketentuan-ketentuan tersebut, ada pula ketentuan-ketentuan yang melarang untuk kawin mawin antara:

*). Saudara sepupu yang pihak ayah beradik kakak.
*). Saudara sepupu yang pihak ibu beradik kakak.

Disamping itu, dilarang pula kawin dengan ayah atau ibu, ayah tiri atau ibu tiri, saudari ayah atau saudari ibu, saudara ayah atau saudara ibu, ayah mantu atau ibu mantu atau juga anak mantu.

Pelanggaran dalam hal ini, dikenakan hukum adat yang berbunyi: “Nia mila, mata ke’o / Bela kela ia sissa”, yang berarti: mata gelap, mengundang malapetaka disambar petir. Sanksinya adalah: “Pini pipi lapi nia / lombu lua” dan ditutup dengan “Mea bela”, (Tutup muka, tutup badan dengan disertai upacara tolak bala supaya tidak disambar petir. Pelanggaran-pelanggarannya
yang dipandang hina, pada orang yang berpengaruh atau berwibawa hilang, atau kuranglah pengaruh wibawanya, maka masyarakat akan memandangnya rendah sebab mengundang malapetaka dan bencana seperti; bela kela (Disambar petir), kora bere (Banjir dan tanah longsor) dan lainnya menurut kehendak yang dewata.

SUKU ENDE - LIO DI PULAU FLORES

SEJARAH KEBUDAYAAN SUKU ENDE-LIO DI FLORES
    

    Ende merupakan Kota Kabupaten yang terletak di tengah-tengah pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Di wilayah Kabupaten Ende terdapat dua (2) suku yang mendiami daerah tersebut, yakni suku Ende dan Suku Lio. Pada umumnya suku Lio bermukim di daerah pegunungan. Lokasinya sekitar wilayah utara Kabupaten Ende. Dan suku Ende bermukim di daerah pesisir yakni bagian selatan Kabupaten Ende. Pada dasarnya, bentuk kebudayaan kedua suku ini hampir sama, yang membedakannya adalah hasil pencampuran kebudayaan atau akulturasi. Budaya suku Lio merupakan perpaduan suku asli daerah Lio dengan ajaran Kristen Katolik yang dibawah oleh bangsa Belanda. Sedangkan budaya suku Ende merupakan perpaduan budaya asli daerah Ende dengan budaya Islam yang dibawah oleh pedagang-pedagang dari Sulawesi, yakni Makasar. Sebab akibat masuknya ajaran Islam yang dibawah oleh kaum pedagang dari Makasar adalah lokasi bermukim suku Ende yang terletak di daerah pesisir pantai. Mengingat jalur penghubung menuju daerah luar pada saat itu hanya melalui transportasi laut, maka hal itu juga yang menghubungkan jalur perdagangan, ditambah dengan sikap masyarakat suku Ende yang terbuka pada hal-hal baru; dengan sendirinya para pedagang tersebut merasa bahwa kedatangannya diterima. Pada saat kapal niaga yang mengangkut para pedagang tersebut datang, mereka disambut baik dan ramah oleh masyarakat setempat. Merasa kedatangan mereka diterima, sebagian dari pedagang tersebut bahkan ingin menetap di daerah Ende dan menikah dengan orang-orang masyarakat suku asli Ende. Berhubung para pedagang dari Makasar tersebut telah terlebih dahulu memeluk Islam, maka mereka juga menyebarkan ajaran Islam pada masyarakat suku Ende yang waktu itu masih memeluk ajaran nenek moyang (animisme). Contoh perpaduan budaya asli Ende dengan budaya dari Makasar yakni pakaian adat wanita yaitu Rambu (baju) yang hampir memiliki kesamaan bentuk dengan atasan baju Bodo (Baju Adat wanita Sulawesi Selatan). Berbeda dengan sejarah perkembangan agama Islam, Kristianitas, khususnya Katolik sudah dikenal oleh Penduduk Lio sejak abad ke-16. Napak tilasnyanya diawali ketika tahun 1556 Pertugis tiba pertama kali di Solor dimana seperti yang kita ketahui bahwa mayoritas masyarakat Protugis mengimani agama Katolik. Selanjutnya tahun 1561 Uskup Malaka mengirim empat (4) Misonaris Dominikan untuk mendirikan misi permanen di Flores. Diikuti pembangunan benteng di Solor tahun 1566 oleh Pastor Antonio da Cruz sehingga mempermudah penyebaran agama Kristen di daerah Flores khususnya di daerah Lio. Tahun 1577 sudah terdapat sekitar 50.000 orang Katolik di Flores (Pinto, 2000: 33-37). Meskipun terdapat dua agama yang hidup dalam wilayah yang masih memiliki satu rumpun kebudayaan; kehidupan agama di wilayah Ende-Lio memiliki berbagai kekhasan. Bagaimana pun hidup beragama di Ende-Lio sebagaimana di daerah lainnya sangat diwarnai oleh unsur-unsur kultural, yaitu pola tradisi asli warisan nenek moyang. Di samping itu, unsur-unsur historis, yakni tradisi-tradisi luar turut berperan pula dalam kehidupan masyarakat. Kedua unsur ini diberi bentuk oleh sistem kebudayaan Flores sehingga di daerah Ende-Lio terdapat semacam pencampuran yang aneh antara kehidupan religius dan kekafiran (agama nenek moyang) (Vatter 1984:38) 

RIWAYAT MASYARAKAT ADAT ENDE-LIO 
    
    Penelusuran sejarah mengatakan bahwa penduduk pertama di pulau Flores adalah manusia Wajak, yang muncul sekitar empat puluh ribu tahun lalu. Setelah zaman glatsial sekitar empat ribu tahun yang lalu, Nusa Tenggara terpisah dari Asia daratan. Terjadilah imigran dari Asia ke selatan. Kelompok imigran itu adalah manusia Proto Malayid yang berasal dari Yunani dan pedalaman Indo Cina. Mereka mendiami Flores bagian barat dan tengah. Secara fisik mereka itu memperlihatkan ciri-ciri manusia Malenesoid, Negroid, Papua dan Australoid. Professor Yoseph Glinka (pakar Antropologi Ragawi) yang membuat studi tentang manusia NTT, mengatakan: “… Ata Lio di Flores tengah merupakan penduduk tertua di Flores, … Ata Lio bertetangga dengan Ata Ende. Diantara keduanya tak terdapat hubungan geneologis. Keduanya juga bertetangga dengan Ata Nagakeo di barat dan Ata Sikka di bagian timur…” Sejauh mana ungkapan kebenaran penelitian ini, tentu membutuhkan pengkajian dan pembuktian lebih mendalam. Yang jelas masyarakat adat dari dua etnis besar ini ada dalam satu kesatuan geografis dan memiliki beberapa kesamaan budaya dan adat istiadat seperti cara berpikir dalam membangun kampung adat serta acara atau ritual/seremonial.

RIWAYAT PERKAMPUNGAN ADAT ENDE-LIO 

    Keberadaan kampung tradisional sebagai jawaban atas tuntutan kebutuhan akan rumah dan kampung tempat tinggal bersama. Nenek moyang kedua etnis ini membangun rumah dan perkampungan adat dengan menggunakan teknologi dan arsitektur tersendiri sebagai manifestasi hasil cipta, karsa dan karya seni budaya di zamannya. Sejarah membuktikan bahwa jauh sebelum peradaban modern, di wilayah Kabupaten Ende telah hidup nenek moyang dari dua etnis dalam satu peradaban yang telah maju di zamannya. Mereka memiliki kemampuan dalam mengekspresikan seni budayanya dalam bentuk karya sebuah perkampungan tradisional yang bernilai tinggi arsitekturnya sehingga hal ini menjadi bahan penelitian para pakar bangunan. Perkampungan tradisional dengan bangunan-bangunan rumah adat dan bangunan pendukung lainnya seperti Keda, Kanga, Tubu Musu merupakan warisan leluhur, walaupun di beberpa tempat sudah mengalami perubahan dan kepunahan dari bentuk aslinya akibat proses alam, perjalanan waktu dan ulah manusia. Namun demikian tetap mempunyai nilai sejarah dan daya tarik bagi pencinta wisata budaya. Rasa kebersamaan dan tanggung jawab untuk menjaga dan meneruskan warisan budaya nenek moyang masih mewarnai kehidupan masyarakat adat sekarang seperti dalam upaya membangun kembali kampung dan rumah adat di Nggela, Wiwipemo, Jopu, Mbuli, Wologai, Ndona dan beberapa tempat lain. Kegiatan ini berkembang menjadi atraksi wisata budaya. Beberapa tempat yang memiliki tradisi tersebut adalah kampung-kampung tradisional yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Ende seperti Ranggase, Moni, Tenda, Nuakota, Pora, Wolojita, Wolopau, Nuamulu, Sokoria, Kurulimbu, Ndungga, Wololea, Woloare, Wolofeo, Saga, Pu’utuga, dll. Salah satu perkampungan dan rumah adat tradisonal yang masih utuh bangunannya adalah di Ngalupolo, terletak di Kecamatan Ndona. Perkampungan tua yangm menarik dan mempunyai bentuk rumah yang unik dengan arsitektur khas Ende-Lio walaupun atapnya mirip Joglo seperti di pulau Jawa–namun berbeda latar belakang filosofisnya. Rumah tinggal dan perkampungan tradisional yang dibangun nenek moyang tersebut, memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya sehingga tampak unik dan memberikan kedamaian bagi penghuninya. Perjalanan waktu yang begitu panjang dan akulturasi budaya akibat masuknya etnis pendatang dari luar, seperti dari Bugis, Makasar dan Bima telah mempegaruhi kehidupan budaya masyarakat setempat. Pada awalnya nenek moyang Ata Ende membangun rumah dan perkampung adat sama seperti Ata Lio, namun pada perkembangannya mengalami perubahan yang kemudian disebut “Sa’o Panggo” atau “Tiga Tezu” (Rumah Panggung Tiga Kamar) dimana tiang dan lantainya terbuat dari balok kayu atau kelapa gelondongan, berdinding bambu, beratap daun kelapa atau sirap bambu dengan bentuk atap memanjang dan puncaknya dihias seperti sirip ikan. Rumah ini memiliki kolong. 

STRUKTUR GEOGRAFIS WILAYAH ENDE-LIO

    Batas Wilayah Kabupaten Ende: · Sebelah Utara Kabupaten Ende Berbatasan dengan Laut Flores di Nangaboa dan Ngalu Ijukate · Sebelah Selatan Kabupaten Ende berbatasan dengan Laut Sawu juga di Nangaboa dan Ngalu Ijukate · Sebelah Timur Kabupaten Ende berbatasan dengan Kabupaten Sikka · Sebelah Barat Kabupaten Ende berbataan dengan Kabupaten Ngada Kabupaten Ende mempunyai Luas 2.046,60 km². dengan wilayah administratif yang terdiri dari 20 Kecamatan yang dibagi lagi menjadi 165 Desa dan 20 Kelurahan. Secara terperinci 20 wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Ende, yakni,

 1. Kecamatan Ngapanda 
 2. Kecamatan Pulau Ende 
 3. Kecamatan Maukaro
 4. Kecamatan Wewaria 
 5. Kecamatan Detusoko 
 6. Kecamatan Wolojita
 7. Kecamatan Wolowaru 
 8. Kecamatan Kelimutu 
 9. Kecamatan Maurole  
10. Kecamatan Detukeli
11. Kecamatan Kota Baru 
12. Kecamatan Lio Timur
13. Kecamatan Ende 
14. Kecamatan Ende Selatan 
15. Kecamatan Ndona
16. Kecamatan Ndona Timur 
17. Kecamatan Ndori
18. Kecamatan Ende Timur
19. Kecamatan Ende Tengah 
20. Kecamatan Ndona Timur.

SENI SASTRA ENDE-LIO 
    
    Kabupaten Ende mempunyai dua etnik, yaitu etnik Ende dan etnik Lio. Kedua suku ini mempunyai gaya bahasa yang berbeda baik dalam kata-kata maupun dialek/logatnya; sehingga dari segi bahasanya suku Ende disebut ata jaő dan suku Lio disebut ata ina. Selain bahasa sehari-hari atau bahasa pasar, ada pula bahasa adat dalam ungkapan kata-kata adat maupun berbentuk lagu mengandung seni sastra yang sangat tinggi yang dipertahankan secara turun temurun hingga kini. Ungkapan kata-kata adat hanya digunakan pada saat berbagai acara adat maupun acara ritual/seremonial adat dan acara-acara lainnya yang berkaitan dengan adat. Adapun seni sastra yang ada di Ende-Lio diantaranya:

A. Sua Yakni, ungkapan kata-kata adat yang mengandung arti dan makna pada suatu benda untuk memperoleh kekuatan pada benda tersebut bila digunakan sebagai sarana.

B. Sua Sasa, Ungkapan kata-kata adat yang bersifat kutukan atau membalas/mengembalikan kejahatan yang dibuat oleh orang lain baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi.

C. Soa Somba, Ungkapan kata-kata adat yang bersifat permohonan agar dalam kegiatan/usaha memperoleh hasil yang berlimpah atau yang memuaskan.

D. Soa Sola, Ungkapan kata-kata adat yang bersifat permohonan agar dalam kegiatan/usaha memperoleh hasil yang berlimpah atau yang memuaskan.

E. Bhea, Ungkapan kata-kata adat yang merupakan syair kebanggaan dari suku-suku/kaum keluarga secara turun-temurun; diucapkan pada saat seremonial adat dan juga awal dari tarian woge.

F. Nijo, Ungkapan kata-kata adat/doa dengan kata kunci atau Ine yang dilakukan oleh Ata Bhisa Mali/Dukun dalam proses penyembuhan orang sakit, seperti Nijo Ru’u atau penyakit lainnya.

G. Nunga Nage, Berbagai jenis cerita rakyat seperti mite, sage, legenda, dll. Diceritakan oleh orang tua pada saat senggang atau menjelang tidur dan juga pada saat memetik hasil panen.

H. Lota Membaca tulisan naskah/syair pada daun lontar/wunu keli dalam bahasa dan tulisan sansekerta. Hal ini merupakan satu keanehan karena bahasanya tidak dimengerti tetapi orang senang mendengarnya. Membaca naskah Lota ini sebenarnya merupakan busaya Jawa yang telah menjadi akar budaya Ende dan dipertahankan secara turun-temurun hingga kini.

I. Sodha Ungkapan kata-kata adat dengan nada pada acara Gawi dan susunan kata-katanya disesuaikan dengan acara pesta adat yang diperuntukan. Sodha dibawakan oleh salah satu orang yang telah ditunjuk. Sodha Gawi tidak dibatasi dengan waktu dan yang paling unik yaitu syairnya tidak ditulis dan bukan semua orang menjadi pe-sodha, melainkan hanya orang-orang tertentu.

J. Doja Menyanyikan lagu yang dipersiapkan secara khusus dalam suatu acara baik dalam pesta adat maupun lagu pernikahan atau lagu hymne dinyanyikan secara serius dengan penuh penghayatan. Lagu-lagu yang dinyanyikan disebut juga lagu selamat.

K. Jenda Dinyanyikan secara spontan/tanpa teks oleh seseorang atau dua orang secara bergantian dengan syair pele nekē seperti berbalas pantun pada acara seremonial adat. Jenda biasanya dalam posisi duduk dan isinya antara lain mengisahkan perjalanan hidup; bila dinyanyikan oleh dua orang kata-katanya merupakan sindiran.

L. Woi Nada Ratapan yang mengisahkan perjalanan hidup pasangan muda-mudi yang menyedihkan dalam cerita rakyat Ende-Lio dan ada pula Woi yang dilakukan para dukun/bhisa mali dalam mengobati orang sakit dengan melagukan nada woi dalam keadaan tanpa sadar untuk menelusuri penyebab sakit/penyakit.

M. Peo Oro Yaitu menyanyikan lagu-lagu tradisional oleh peo/solo dan dijawab oleh koor/oro. Peo Oro ini sangat kaya, karena untuk mengatasi sesuatu pekerjaan yang berat menjadi ringan, seperti: - Mboka : Goro watu rate dan balok menggunakan rumah adat wa’u barang berat lainnya dengan cara menarik bersama-sama. - O Lea: Lagu dalam kebersamaan meniti jagung yang dipanen. - Rongi : membuka lahan atau kebun - Dawe Dera: menanam tanaman - Debu Dera: menetas padi, dll.

N. Soka Ke Lai Lowo: Syair lagu untuk menina-bobokan anak kecil dan lagunya hampir sama dengan sodha, hanya syairnya merupakan kata-kata jenaka dan Soka Ke ini juga dipakai dalam acara gawi yang tidak resmi disebut Sodha Lai Lowo.

O. Ndeo Penyanyi menyanyikan lagu secara bebas baik secara serius maupun bersifat jenaka/menghibur dalam berbagai acara. Ndeo ini berkembang menjadi pop Ende-lio dalam rekaman audio-visual berbentuk kase/VCD yang berkembang pesat menjadi hasil produksi para seniman/seniwati Kabupaten Ende.

SENI TARI ENDE-LIO

    Tarian Ende-Lio adalah sebuah tarian daerah yang mengekspresikan rasa lewat tatanan gerak dalam irama musik dan lagu. Dilihat dari tata gerak dan bentuknya, tarian Ende-Lio dapat dibagikan beberapa jenis, diantaranya yaitu:   

Toja  Kelompok penari menarikan sebuah tarian yang telah ditatar dalam bentuk ragam dan irama musik/lagu untuk suatu penampilan yang resmi.

Wanda  Penari dengan gayanya masin-masing, menari mengikuti irama musik/lagu dalam suatu kelompok atau perorangan.  

Wedho  Menari dengan gaya bebas dengan mengandalkan gerak kaki seakan-akan melompat; dengan mengandalkan kelincahan kaki dengan penuh energi dan dinamis, dilengkapi dengan sarana mbaku dan sau atau perisai dan pedang/parang. 

Gawi  Gerak tari dengan menyentakan kaki pada tanah. Untuk istilah toja dan wanda sebenarnya sama arti yaitu menari, hanya cara dan fungsinya berbeda dan kata wanda untuk suku Lio berarti Toja. Dari generasi ke generasi para instruktur tari/peñata tari telah banyak menciptakan tarian dianataranya, yaitu: 
    
    a. Gawi Naro Jenis tarian ini berbentuk lingkaran mengelilingi tubu musu dengan cara berpegangan tangan dan menyentakan kaki dalam bentuk dua macam ragam yairu Ngendo dan Rudhu atau ragam mundur dan maju.
    
    b. Tekka Se Tarian ini bentuknya seperti gawi/naro, hanya berupa gerakan kaki satu ragam dan gerakan putaran lebih cepat dari gawi/naro. Keunikan dari Tekke Se, pada bagian tengah lingkaran dinyalakan dengan bara api atau api unggun, dan tarian ini diadakan pada setiap acara seremonial di wilayah Nangapanda dan sekitarnya
    
    c. Wanda/Toja Pau Tarian massa penampilan secara perorangan/individual dalam suatu acara, biasanya menari diiringi dengan selendang diiringi musik nggo wani, lamba atau musik feko genda. Biasanya bila penari wanita selesai menari, dia harus memberikan selendang tersebut kepada laki-laki, atau lebih khususnya yaitu ana noő, demikian sebaliknya ana noő memberi selendang kepada ana eda/bele untuk menari. 
    
    d. Neku Wenggu Tarian ini berbentuk arak-arakan oleh sekelompok penari dalam acara penjemputan atau mengantar sarana paä loka/sesajian atau para tamu dan lain-lain. Bentuk tarian neku wenggu sangat banyak dengan masing-masing nama dari setiap daerah di Ende-Lio, diantaranya yaitu: Napa Nuwa, Poto Wolo, Poto Pala, Goro Watu/Kaju, dll. 
    
    e. Tarian Joka Sapa Tarian ini tergolong tarian nelayan dan juga ada jenis yang sama seperti tarian Manu Tai di Ngalupolo-Ndona. Kekhasan tarian ini, para gadis/penari dengan pakaian nelayan diiringi dengan musik/lagu gambus. Adapula tarian nelayan dibawakan oleh masyarakat di pesisir pantai Ende Selatan/Utara dengan berbagai nama tarian seperti: terian Nelayan, tarian Irikiki, terian Geru Gaga, Tarian Manusama, Tarian Wesa Pae, dll. 
    
    f. Tarian Mure Mure artinya saling mendukung, tarian ini terdiri dari para ibu/gadis dari keluarga mosalaki di Nggela, Pora, Waga yang diadakan pada acara ritual adat memohon hujan. Tarian ini dengan kostum tradisional, lawo tege kasa dan tidak berbaju, musik pengiringnya yaitu nggo wani/Lamba disertai dengan lagu yang khas Wenggu untuk tarian Mure. 
    
    g. Tarian Sangga Alu/Assu Tarian ini awalnya adalah permainan dan lambat laun berkembang menjadi sebuah tarian dan penarinya terdiri dari 2 (dua) pasang muda-mudi disertai dengan seorang ana jara. Dalam penampilan dibutuhkan 4 hingga 8 orang pemain bambu palang dengan cara menyentak dan menjepit secara serentak. Para penari memasukan kaki diantara bambu dari tempo lambat hingga tempo cepat, selanjutnya dipadukan dengan irama lagu serta ana jara menari mengelilingi penari/pemain bambu palang. 
    
    h. Jara Angi Tarian jara angi atau kuda siluman dan yang paling popular disebut Tari Kuda Kepang, penarinya terdiri dari anak-anak atau para remaja pria. Penari dilengkapi dengan kuda yang dibuat dari Mba’o (selendang pinang) atau daun kelapa yang dianyam dengan bentuk seperti kuda. 
    
    i. Tarian Pala Tubu Musu Penari terdiri dari para ibu/gadis dari setiap keluarga mosalaki di Wolotopo-Ndona, dengan seorang laki-lai sebagai penari woge untuk upacara paä loka atau memberi sesajian di tubu musu. 
    
    j. Tarian Dowe Dara Tarian dowe dara ditarikan pada saat menanam tanaman. Para penari terdiri dari 2 (dua) kelompok yairu kelompok laki-laki dan kelompok perempuan, dengan upacara ritual adat di tempat Mopo (ditengah-tengah ladang). 
    
    k. Tarian Napa Nuwa Tarian ini sebagai luapan kegembiraan dari para pejuang yang telah menang dalam peperangan. Penari terdiri dari beberapa pejuang atau beberapa orang laki-laki, dilengkapi dengan alat perang yaitu mbale dan sau sambil bergerak dalam bentuk lingkaran. Tarian ini diawali dengan neku wenggu dilanjutkan dengan bhea dan woge serta ruǔ atau agak dengan sau sambil bergerak dalam bentuk lingkaran. Tarian dari Desa Wolotopo ini diiringi dengan musik Nggo Lamba/Wani dan lagu Da Seko. 
    
    l. Tarian Ule Lela Nggewa Judul tarian ini identik dengan lagunya yang sangat khas, bila orang mendengar atau menyanyikan lagu Ule Lela Nggewa pasti akan ingat dengan tariannya. Dalam tarian ini penarinya terdiri dari para gadis dan musik pengiringnya hanya sebuah gendang, Pada zaman dahulu para leluhur menggunakan batu sebagai musik pengiringnya. Tarian ini telah membawa NTT dalam tingkat Nasional di Jakarta dibawakan oleh Sanggar Seni Budaya NTT dan Festival Seni Budaya di berbagai Negara dibawakan oleh Yayasan Budaya Bangsa.  
    
    m. Tarian Woge, Tarian woge diiringi dengan nggo lamba/wani dengan irama yang khas. Tarian ini biasanya ditarikan oleh satu orang atau secara individual pada upacara adat didahului dengan kata-kata/syair atau bhea. Penari dilengkapi dengan alat-alat perang seperti mbaku dan sau atau perisai dan pedang/parang, pada pergelangan kaki dikat dengan untaian woda atau lonceng giring-giring. Dewasa ini dasar dari tarian woge berkembang menjadi tarian secara group/massa dengan tata gerak atau ragamnya serta design lantai digarap dengan berik sehingga menjadi sebuah tarian yang indah. Di Kabupaten Ende masih sangat masih sangat banyak tarian yang sudah dikenal oleh masyarakat luas yang belum dapat kami uraikan secara satu persatu. Kekayaan seni tari selain tari tradisional yang menyangkut upacara adat, ada pula para instruktur tari menampilkan karyanya dengan judul dari berbagai jenis burung, berladang, menenun, nelayan, dan tari kreasi baru lainnya. 

Kamis, 07 Februari 2013

Proses Kelahiran Menurut Adat Dan Tradisi Ende Lio


Proses Kelahiran Menurut Adat Dan Tradisi Ende Lio

Penulis : Rudolfus Arlano Joanito Rowa Wangge ( Rudolf Arlano )

    Di kabupaten Ende-LIO sudah menjadi tradisi secara turun-temurun seorang perempuan yang sudah berkeluarga dan ketika ia hamil harus mengikuti adat dan kebiasaan pada daerah tersebut dari awal kehamilan hingga proses kelahiran dan dilanjutkan dengan masa diman ketika anak itu masih bayi...
Yaitu di mana ketika masa-masa kehamilan. Hal-hal yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut :

Ma'e wa'u olo kobe . Demi w'au deo no'o sisi atau besi  ( Jangan keluar malam jika keluar harus membawa dengan sisir atau barang-barang lainnya ).

Iwa ngala dari leka pene jaga ola nia sia setengah mata ( Dilarang berdiri di pintu.Biar tidak susah untuk melahirkan).

Selama bhetu iwa ngala guti fu ( Dilarang mengunting rambut selama masa kehamilan ).

Iwa ngala ka lekka ola roke ( Tidak boleh makan di tempat tidur ).

Nebu la'e ka minu mulu ae ( Sebelum makan minum air terlebih dahulu agar anaknya selalu bersih ).

Ma'e rio kobe ( Jangan mandi malam ).

Ola buga iwa ngala to sia sai, nebhu ata la'e pa'u ae ngasi,T o'o sai rio poke pa'u ola ndate bae lekka tebho (Harus bangun pagi sebelum orang lain bangun mandi, mandi dan buang semua penyakit yang ada pada badan ).

Setelah Melahirkan

Leja lo'o tanda sala nia ngata, iwa ngala wellu ana roke mesa leka one bili ( ketika jam 6 sore tidak boleh membiarkan bayi tidur sendiri di kamar ).

Rio do lenggi limba leta to'o gheta holo raka kobe leja mbhulu sutu ( Mandi harus siram kepala selama 40 hari ).

Ma'e ka eo ro ( Jangan makan yang pedis-pedis ).

Ma'e mera khudu ( Tidak boleh duduk jongkok ).

Ma'e pati rio ana langga jam 8 buga   no'o lebih  jam 4 leja lo'o

Dhemi nia sawe iwa ngala ka bhoko ka eo tu'a ( Keitka si bayi baru melahirkan Ibu tidak boleh makan makanan yang keras-keras ).

SALAM LIO

Semoga LIO-ku tetap hidup abadi di sini, di jantung, dan hati kita masing-masing. Salam ‘LIO’ – sa Li, sa Ine, sa One…!! Akhir kata, SAYA mengucapkan; Tabe wuamesu iwa du’u – Salam kasih yang tiada berkesudahan… Pati miu leisawe ata Lio – Untuk kalian semua yang menamakan diri Lionisme.. Simo gemi bhondo